Ini dia umrah badal, pengertian, hukum, syarat, dan panduannya

Kategori : Umrah, Tips, Ibadah, Ditulis pada : 24 Oktober 2024, 10:31:57

Pengertian umrah Badal

Definisi dari umrah badal merupakan sebuah istilah untuk menggantikan orang lain melaksanakan ibadah umrah dikarenakan orang yang dibadalkan tidak bisa melakukan ibadah umrah. Tidak bisa melakukan ivadah umrah disisi berarti secara fisik badannya tidak dapat hadir dan melaksanakan rukun umrah. Seseorang yang dikuatkan dalam badal umrah biasanya memiliki halangan.

Misalnya meninggalkan atau karena sudah sangat renta atau bisa juga karena sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh. Syarat sah badal umrah juga sama dengan hajibadal yaitu dilakukan oleh satu orang saja tidak boleh lebih. Seperti yang sudah diisinggung diatas, haji badal dan badal umrah memang hampir sama tetapi dalam pelaksanaannya berbeda. Karena hukum haji badal adalah wajib bagi yang mampu, tetapi untuk umrah badal tidak diwajibkan untuk melakukannya walaupun mampu.

Tetapi ada satu perkara yang wajib dilakukan yaitu ketika orang yang terhalang uzur itu telah nernadzar untuk berumrah. Maka wajib hukumnya untuk membayar hutang ( nadzar) dengan melaksanakan badal umrah yang sesuai syariat yang telah ditentukan. Sama dengan badal haji, badal umrah juga dapat diwakilkan kepada kerabat atau nak yang sudah cukup ilmunya atau orang lain yang amanat.

Hukum umrah Badal

Tidak disarankan dibadalkan umrah oleh seseorang yang tidak dapat dipercaya dan ilmu agamanya masi kurang. Hal itu dilakukan demi ketenangan para keluarga yang membadalkan umrah. Hukum melakukan umrah badal memang masih banyak diperdebatkan. Hal ini terjadi karena sesungguhnya umrah hukumnya adalah sunnah muakkad sedangkan nerhaji hukumnya wajib. Lalu, bagaimana cara yang benar melaksanakannya ? Ada beberapa ulama yang berpendapat beragam. Untuk lebih jelasnya akan kami jubarkan.

Yang pertama

adalah pendapat ulama Hanafiyah yang menyebutkan kemungkinan menunaikan umrah dari yang lain atas perintahnya. Karena menggantikan hanya bisa lewat jalan perintah. Jika kalau ada perintah artinya ada perintah dari keluarga , maka dapat dikatakan boleh dibadalkan umrah tersebut.

Yang kedua

adalah pendapat ulama Malikiyah yang menyebutkan bahwa membadalkan umrah itu hukumnya makruh. Artinya adalah tidak dilarang namun sebaiknya tidak dilakukan. Tetapi jika sudah terjadi hukumnya tetap sah.

Yang ketiga

adalah pendapat ulama Hambali, yang menyebutkan bahwa tidak bisa membadalkan umrah kepada seseorang yang masi hidup kecuali atas izin atau perintahnya. Hal ini mengacu karena ibadah umrah yang bersifat ssssunnah muakkad tadi. Untuk seseorang yang sudah meninggal dapat di lakukan umrah badal atas diri si mayit tanpa harus meminta izinya.

Yang keempat

yaitu ulama Syafi'iyah menyatakan jika badal umrah diperbolehkan dengan syarat yaitu orang yang dibadalkan adalah mayit atau orang yang masih hidup tetapi kemampuan fisiknya tidak memungkinkan melaksanakan ibadah umrah, Sedangkan biaya yang digunakan untuk melakukan badal umrah adalah peninggalan si mayit. Hal itu dimaksudkan agar tidak membebani yang menggantikan.

Syarat badal Umrah

lantas apa saja syarat badal umrah? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya seseorang yang akan menunaikan badal umrah terlebih dahulu sudah mengumrohkan dirinya. Masih mmerujuk pada sumber sudah pernah menunaikannya. Hal ini menunjukkan bahwa umrah kedua, ketiga, hingga seterusnya dapat diniatkan untuk mengumrahkan keluarga maupun orang tua yang sudah wafat.

Ini senada dengan apa yang disampaikan dalam laman resmi Nahdhatul Ulama bahwa badal umrah hanya dapat dikerjakan dengan syarat tertentu. Salah satunya orang yang akan membadalkan umrah sudah pernah menjalanannya terlebih dahulu. Kemudian orang yang akan dibadalkan juga tengah mengalami udzur atau halangan tertentu. Udzur yang dimaksud misalnya tengah sakit, sudah memasuki usia lansia, kondisi renta, hingga sudah wafat.

Berdasarkan madzhab iman Syafi'i badal umrah hanya diperbolehkan bagi kaum muslimin yang tidak mampu untuk berngkat umrah. Kondisi yang dialami seperti sudah wafat atau sudah renta, hingga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan ibadah umrah secara langsung.

 

Panduan Badal umrah

Sejatinya, tata cara badal umrah sama seperti rangkaian ibadah umrah pada umumnya. Hal yang membedakan adalah bacaan niatnya. Masih merujuk dari sumber sama, berikut bacaan niat badal umrah yang dapat diamalkan oleh seseorang muslim yang membadalkan umrah untuk orang lain:

نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهاَ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ

" Nawaytul 'umrata wa ahramtu biha lillai ta'ala an fulan (sebut nama jemaah umrah yang akan dibadalkan)

Artinya: " Aku menyengaja ibadah umrah dan aku ihram umrah karena Allah ta'ala untuk si fulan (sebut nama jemaah umrah yang akan dibadalkan)

Demikian penjelasan dari pengertian, syarat, hukum dan panduan tentang umrah badal. Semoga bisa di amalkan oleh kita yaa.

 

Mau umrah badal tapi ga tau daftar dimana? di Armindo Jaya Tur aja, melayani sepenuh hati, fasilitas yang terjamin untuk tamu tercinta.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id