Kenali Syarat dan Ketentuan Badal Haji Agar Bernilai Ibadah

Kategori : Haji, Ditulis pada : 01 Maret 2023, 21:37:38

Dalam ibadah haji dan umrah, ada istilah badal haji serta badal umrah. Bagi Anda yang berniat menunaikan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melaksanakan ibadah haji namun terhalang oleh suatu alasan maka diperbolehkan untuk menjalankan  badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?

Kali ini kita akan membahas tentang ibadah badal haji, juga syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melakukan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak hingga akhir ya!

59.jpg

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Pengertian Badal Haji

Badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang lain yang belum berhaji disebabkan orang tersebut sudah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak kuasa secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di tanah suci misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.

Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang ingin melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut supaya badal haji Anda sah. Ketentuan badal haji antara lain sebagai berikut:

Membadalkan Haji Orang yang Telah Meninggal Dunia

Diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang sudah meninggal dunia, misal orang tua. Hal tersebut didasari oleh riwayat berikut:

Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah punya nazar ingin menunaikan ibadah haji hingga beliau sudah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku dapat menghajikan untuknya, ya Rasul? Rasulullah pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)

Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan bila almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk menunaikan nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib. Bisa juga untuk yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji

Badal Haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa menunaikan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu utamanya yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:

Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll) 

Orang yang Tak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji

Seperti yang kita pahami, syarat bagi orang yang menjalankan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tidak memiliki dua syarat mampu tersebut, tak diwajibkan untuk berhaji. Jadi, tidak perlu membadalkan haji orang yang belum mampu secara finansial.

Seseorang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Melaksanakan Berhaji

Syarat orang yang bisa membadalkan haji orang lain adalah ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah menunaikan ibadah haji, lalu membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya

Membadalkan haji boleh dikerjakan oleh laki-laki ataupun wanita, laki-laki membadalkan wanita atau sebaliknya tidak ada masalah. Dengan syarat yang dijelaskan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah berhaji.

58.jpg

 Image by Dinar Aulia from Pixabay

Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Kali Haji

Hal yang wajib sangat diperhatikan yaitu satu orang hanya dibolehkan membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.

Jadi, Anda harus berhati-hati apabila memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan ada kemungkinan hal ini dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan dunia.

Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dalam Pelaksanaan Badal Haji

Ini yang sering terjadi, ada yang menyediakan jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih demi meraup keuntungan. Hal tersebut tak dibenarkan dalam Islam sebab bisa disebut badal hajinya tidak sah.

Seseorang yang Berhak Membadalkan Haji

Terakhir, orang yang membadalkan haji sebaiknya bukan sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun saudara dekatnya. Namun, jika tidak ada, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, orang yang membadalkan haji sebaiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut dapat melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.

Jadi, siapakah yang memperoleh pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm Radiyallahu Anhu berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala dapat memberikan bagi mereka berdua sekaligus.”

Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga dapat menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id